Example 650x100

Makassar, katasulsel.com — Seperti matahari yang terbit di ufuk timur, membawa harapan baru bagi para pekerja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.

Kini, UMP Sulawesi Selatan mencapai Rp3.657.527,37, naik dari Rp3.434.298 pada tahun sebelumnya.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi kabupaten-kabupaten seperti Bone, Bulukumba, dan Enrekang.

Example 300x500

Ketiga daerah ini mengikuti jejak provinsi dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sama, yakni Rp3.657.527,37.

Seperti pepatah “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui,” kenaikan upah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong roda perekonomian lokal.

Dengan daya beli yang lebih tinggi, masyarakat Bone, Bulukumba, dan Enrekang dapat menikmati kehidupan yang lebih baik, sementara sektor usaha mendapatkan peluang untuk berkembang.

Namun, seperti dua sisi mata uang, kenaikan upah ini juga menantang dunia usaha untuk beradaptasi.

Pengusaha diharapkan dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, diharapkan kenaikan upah ini menjadi titik tolak menuju masa depan yang lebih cerah bagi Sulawesi Selatan, khususnya bagi masyarakat di Bone, Bulukumba, dan Enrekang. (*)