Example 200x200

“Ini seperti bermain catur melawan grandmaster. Sedikit saja salah langkah, mereka kabur,” ujar Kapolda.

Puncaknya terjadi di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Senin, 10 Februari 2025.

Kejar-kejaran tak terelakkan. Hasilnya? Polisi menemukan 91 sachet sedang berisi kristal bening. Beratnya total 4,6 kg.

banner 500x600 banner 400x500

Kapolda tak bisa menyembunyikan kekagumannya terhadap kerja apik Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong dan Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno beserta anak-anak buahnya.

“Mereka membelah ikan, menyembunyikan sabu di dalamnya, lalu menjahit kembali. Setelah sampai tujuan, ikan dibelah lagi di hutan, bangkainya dibuang ke sungai. Ini seperti mencari jarum di tumpukan jerami,” beber Kapolda.

banner 400x500

Sabu itu lagi, ternyata semua ini dikendalikan dari Malaysia. Masuk melalui Kalimantan, lalu dikirim ke Parepare sebelum akhirnya berlabuh di Pinrang.

Satu orang diamankan: lelaki berinisial H (25). Tapi, dia hanya kurir. Bekerja mengikuti instruksi seseorang di Malaysia. Inisialnya A. Misterius. Tak pernah muncul langsung. Hanya memberi perintah via telepon.

Bayarannya? Rp20 juta untuk setiap transaksi sukses. Uang yang besar bagi sebagian orang. Tapi harga yang terlalu murah untuk menggadaikan hidup di balik jeruji besi.

Berawal dari Ekstasi

Kasus sabu jenis sabu terbesar di 2025 di Sulawesi Selatan yang diumumkan Kapolda ini, berawal dari pengungkapan pil ekstasi Satnarkoba Polres Sidrap, pada 31 Januari 2025 sekira Pukul 22.30 WITA, bertempat di Jl. A. Pettarani Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Bersambung…