Example 200x200

Enrekang, Katasulsel.com – Aliance For Justice memberikan sinyal warning terhadap Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM atas upaya pihak tersangka Hj Sanaria ( HS ) mengajukan penangguhan penahanan Di Polres Enrekang , Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Hal ini direspon oleh Sainal selaku bagian dari Aliance For Justice menyampaikan bahwa, Jika betul ada upaya yang dilakukan oleh pihak tersangka HS untuk melakukan penangguhan penahanan, maka kapolres enrekang perlu menimbang sebelum mengambil resiko kembali.

“Saya kira keputusan Bapak Kapolres Enrekang terkait penahan tersangka HS sejak saat kami melakukan demonstrasi adalah langkap yang tepat dan tersangka sudah jalankan sampai saat ini , sesuai mekanisme hukum yang berlaku “ Ujarnya Keawak media , Jumat ( 14/02/2025)

banner 500x600 banner 400x500

Bagaimana tidak, kalau dikaji secara hukum tindakan (HS) sebagai tersangka sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ancamannya 6 tahun terkait dgn muatan asusila dan pasal 45 ayat 4 ancamannya 2 tahun terkait dengan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang

Di pertegas lagi Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan:

banner 400x500

Unsur Objektif

  1. Ada bukti yang cukup kuat untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang diduga dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
  3. Penahanan diperlukan untuk menghindari pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  4. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

Unsur Subjektif

  1. Keyakinan pejabat yang berwenang bahwa terdakwa akan melarikan diri.
  2. Keyakinan bahwa terdakwa akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
  3. Keyakinan bahwa terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
  4. Pertimbangan kepentingan umum dan keamanan.

Sehingga (HS)tidak ada alasan untuk tidak ditahan Karena :

  1. Sudah merusak dan menghapus Barang bukti
  2. Mengulangi tindak pidana, terbukti postingan dan anaknya berulang-ulang.
  3. Tidak kooperatif
  4. Dikhawatirkan melarikan diri karena dia orang kaya dan memiliki anak di Australia yang memungkinkan bisa kabur kesana.

“Kami secara Aliance tidak tinggal diam jika permohonan penangguhan penahanan pihak tersangka HS dikabulkan dan akan mempersoalkan hal itu serta melakukan aksi demonstrasi susulan secara aliansi. karna keadilan adalah penerapan hukum yang adil dan tepat, tidak memandang status sosial dan wujudkan supremasi hukum sebagaimana semestinya” jelas Sainal mahasiswa hukum .(*)