Example 200x200

Makassar, Katasulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, resmi melimpahkan tiga terdakwa beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 19 Februari 2025

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian dunia hukum, tetapi juga mengguncang industri kecantikan yang terus berkembang pesat di Indonesia.

Ketiga terdakwa, yakni Agus Salim, Mustadir Dg Sila, dan Mira Hayati, diduga memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik serta obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil.

banner 500x600 banner 400x500

Produk-produk ini, yang dipasarkan dengan janji kulit cerah dalam waktu singkat atau tubuh ideal tanpa usaha berat, ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

Di balik janji muluk “kulit glowing dalam semalam” atau “tubuh ideal tanpa olahraga,” kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua yang berlabel “alami” atau “aman” di dunia kecantikan benar-benar sesuai dengan klaimnya.
Fenomena ini kerap disebut sebagai “beauty trap,” jebakan kecantikan yang memanfaatkan keinginan konsumen untuk hasil instan tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang.

banner 400x500

Produk-produk seperti “FF Day Cream Glowing” dan “MH Cosmetic Night Cream Glowing” yang diproduksi oleh para terdakwa telah diuji oleh BPOM Makassar dan terbukti mengandung merkuri.

Merkuri, atau raksa (Hg), merupakan bahan kimia berbahaya yang sering digunakan secara ilegal dalam produk pencerah kulit karena kemampuannya menghambat produksi melanin. Namun, efek sampingnya sangat serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf.

Bersambung…