Example 200x200

Sementara itu, obat pelangsing “RG Raja Glow My Body Slim” yang dipasarkan oleh terdakwa Agus Salim mengandung Bisakodil, bahan baku obat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.

Penggunaan sembarangan Bisakodil dapat menyebabkan efek samping seperti diare kronis, dehidrasi, hingga gangguan fungsi usus.

Kasus ini melibatkan tiga aktor utama yang masing-masing memiliki peran signifikan dalam memproduksi dan mengedarkan produk-produk berbahaya tersebut:

banner 500x600 banner 400x500
  1. Agus Salim alias H. Agus

Pemilik brand “Ratu Glow dan Raja Glow”, Agus Salim (40 tahun), diduga memproduksi obat pelangsing yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

  1. Mustadir Dg Sila

Direktur CV. Fenny Frans ini memasarkan produk skincare “FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing” yang terbukti mengandung merkuri. Selain melanggar UU Kesehatan, ia juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

banner 400x500
  1. Mira Hayati

Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, Mira Hayati (29 tahun) menghadapi dakwaan serupa terkait produk kosmetiknya yang mengandung merkuri. Ia juga terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari industri kecantikan yang terkadang mengabaikan aspek keamanan demi keuntungan. Konsumen sering kali tergoda oleh iklan yang menjanjikan hasil instan tanpa menyadari risiko bahan berbahaya di baliknya.

Bersambung…