Konawe, katasulsel.com – PT MCM & PT TAS menegaskan legalitas tambang di Konawe dengan izin lengkap, kepatuhan regulasi, serta operasional sesuai aturan tanpa celah.

Di tengah ketatnya regulasi pertambangan di Indonesia, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan bahwa mereka beroperasi dalam koridor hukum yang jelas.

Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

Ketua Tim Teknis (KTT) PT MCM, Scalping, memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi seluruh aspek legalitas dalam operasionalnya, termasuk perizinan hauling yang telah memperoleh dispensasi dari berbagai instansi terkait.

“Untuk hauling, PT MCM telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan dari PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, BPJN Kementerian, serta Pemerintah Kota Kendari dan Kabupaten Semua perizinan ini diperoleh dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” jelasnya sambil menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.

Selain itu, PT MCM juga telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM untuk tahun 2025. “Kami telah mendapatkan RKAB untuk tahun 2025, sehingga seluruh aktivitas penambangan kami berjalan sesuai prosedur,” tambah Scalping.

Senada dengan PT MCM, General Manager PT TAS, Hendra, menegaskan bahwa aktivitas Jetty yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan regulasi dan bersifat legal.

Baca lagi yuk..