Example 200x200

Kolaka Timur, katasulsel.com — Kasus dugaan suap dalam Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur 2022, semakin terang benderang.

Kejaksaan Negeri Kolaka, dalam proses penyelidikan intensifnya, mengungkap pengakuan mengejutkan dari dua mantan anggota DPRD Kolaka Timur yang mengakui menerima uang terkait pemilihan yang menobatkan Abdul Azis sebagai Wakil Bupati.

Fakta baru ini muncul setelah lima mantan legislator Koltim periode 2019–2024 diperiksa oleh penyidik Kejari Kolaka pada Kamis (13/2/2025).

banner 500x600 banner 400x500

Dari lima orang yang diperiksa, dua di antaranya—Yudho Handoko dan Rosdiana—secara terbuka mengungkapkan bahwa mereka menerima dana terkait proses pemilihan tersebut.

Sementara itu, tiga mantan anggota legislatif lainnya—Yunianti, Rika Safitri, dan Andi Basir—masih memilih untuk bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media.

banner 400x500

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Yunianti, Rika Safitri, dan Andi Basir yang keluar lebih awal enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada wartawan.

Namun, Yudho Handoko dan Rosdiana yang diperiksa hingga sore hari pada pukul 14.30 WITA akhirnya bersedia berbicara dan mengungkapkan apa yang mereka ketahui.

Rosdiana, dalam keterangannya, mengungkapkan dirinya telah diperiksa dengan 22 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam bentuk pecahan dolar serta pemberian ponsel untuk merekam pilihannya saat di bilik suara.

Ia mengaku menerima uang tersebut di sebuah hotel di Kolaka dua hari menjelang pemilihan, saat karantina.

“Saya siap dengan segala konsekuensi hukum. Saya hanya ingin jujur. Setelah mengungkapkan ini, saya merasa lebih tenang,” ujar Rosdiana, dengan nada yang tegas namun penuh penyesalan.

Yudho Handoko juga memberikan pengakuan serupa. Mantan Ketua DPD NasDem Koltim ini mengungkapkan dirinya menerima sejumlah uang dalam amplop putih yang diberikan di sebuah hotel besar di Kolaka.

Sebanyak 25 pertanyaan ditanyakan kepada dirinya, termasuk seputar kedekatannya dengan Abdul Azis yang pertama kali dikenalkan oleh seorang anggota kepolisian.

Kasus ini mencuri perhatian publik, dan pihak Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik suap yang mencoreng jalannya demokrasi di Koltim.

Penegak hukum berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, meskipun proses hukum masih berlangsung.

Diketahui, pengaduan atas kasus ini bermula dari laporan Sekretaris Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM Sultra Jakarta), Egit Setiawan, yang mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Menanggapi perkembangan tersebut, Egit Setiawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung tertanggal 25 November 2024 terkait aduannya soal suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim.

Egit yang lebih akrab disapa, mengungkapkan bahwa ia juga menerima panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kolaka pada 3 Februari 2025.

Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tertentu dan berjanji akan segera melampirkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan ke Kejaksaan Agung.

Bersambung…