Example 200x200

Toraja Utara, Katasulsel.com – Sebuah tragedi yang mencoreng nilai kemanusiaan terungkap di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dua pria berinisial AK alias AR (24) dan AD alias AC (24) ditangkap oleh jajaran Polsek Sanggalangi dengan dukungan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari, 11 Februari 2025, tak lama setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

banner 500x600 banner 400x500

Kapolres Toraja Utara, AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, mengonfirmasi penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025/SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel.

Laporan tersebut diajukan oleh keluarga korban setelah sang anak memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya.

banner 400x500

AK alias AR, warga Tambunan Tallung Penanian, diduga melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah.

Sementara itu, AD alias AC, warga Tiro Padang Buntao’, mengakui perbuatannya yang tak kalah menjijikkan, yakni meraba bagian tubuh korban di tepi jalan.
Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

“Ini adalah tindakan yang sangat kami sesalkan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan demi keadilan bagi korban,” ujar IPTU Ridwan, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanggalangi, AKP Sette Marrung, bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, Dengan gerak cepat dan koordinasi yang solid, kedua pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Langkah ini menunjukkan responsivitas aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menyentuh ranah perlindungan anak.

Peristiwa ini menjadi cermin buram dari sisi gelap masyarakat yang masih belum sepenuhnya aman bagi anak-anak.

Seperti embun pagi yang diinjak tanpa ampun oleh langkah kasar, masa depan korban kini terguncang oleh trauma mendalam akibat perbuatan bejat para pelaku. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak.
“Anak-anak adalah titipan masa depan. Jangan biarkan mereka menjadi korban atas kelalaian kita sebagai orang dewasa,” pungkas AKBP Zulanda.

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat Toraja Utara menanti dengan harapan besar agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(red)