Example 200x200

Wajo, Katasulsel.com — Enam aset Desa Paselloreng yang terdampak pembangunan Bendungan Paselloreng hingga kini belum mendapatkan penyelesaian pembayaran kompensasi. Warga masih menunggu kejelasan dari pihak terkait mengenai hak mereka.

Keenam aset yang dimaksud antara lain pemindahan pekuburan, masjid, lapangan sepak bola, sekolah dasar, pasar, dan kantor desa. Semua fasilitas tersebut sudah tidak dapat digunakan sejak area tersebut terdampak proyek bendungan, namun hingga kini proses kompensasi belum juga rampung.

Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo, Marsose Gala, menyampaikan dalam keterangannya kepada media bahwa masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah terkait kompensasi aset yang terdampak.

banner 500x600 banner 400x500

“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi yang masih menjadi kendala, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Tertunda Akibat PENDLOK Kadaluarsa

Sementara itu, Hamzah, Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Wajo, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi atas enam aset desa tersebut masih terkendala karena PENDLOK (Penetapan Lokasi) yang telah kadaluarsa sejak 2024.

banner 400x500

“Karena PENDLOK telah habis masa berlakunya, maka harus dilakukan proses pengajuan ulang ke Bupati, Gubernur, dan Balai Pompengan Jeneberang untuk diperbarui,” jelas Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya.

Bersambung…