Example 200x200

Ia juga menambahkan bahwa Balai Pompengan sudah berkomunikasi dengan ATR/BPN terkait data aset yang belum mendapatkan kompensasi. Namun, proses administrasi yang harus ditempuh masih menjadi kendala dalam pencairan dana tersebut.

Saat ini, proyek bendungan disebut telah mencapai 90 persen penyelesaian, namun masih ada sekitar 10 persen pembayaran yang belum terselesaikan.

42 Bidang Tanah Juga Masih Diverifikasi

Selain enam aset desa yang belum mendapatkan kompensasi, terdapat 42 bidang tanah lainnya yang masih dalam proses verifikasi. Hamzah menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berada di luar PENDLOK yang sebelumnya ditetapkan.

banner 500x600 banner 400x500

“Kami tidak dapat melakukan pembayaran jika belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi ulang terhadap 42 bidang tanah tersebut untuk memastikan kesesuaian data,” jelasnya.

Pihak ATR/BPN dan instansi terkait masih menunggu penerbitan PENDLOK baru agar proses ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

banner 400x500

Masyarakat Menanti Kejelasan

Warga Paselloreng yang terdampak proyek ini masih menantikan kejelasan dari pemerintah terkait kompensasi yang belum diselesaikan. Dengan bendungan yang sudah beroperasi, harapan masyarakat adalah agar hak-hak mereka tidak terus terkatung-katung akibat kendala administratif.

Akankah proses ini segera mendapatkan solusi? Masyarakat berharap janji pemerintah dapat segera direalisasikan. (ce/red)