Example 200x200

Dari rumahnya, petugas menemukan satu bungkus plastik makanan ringan yang di dalamnya berisi dua saset klip bening berisi sabu.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut dan polisi menemukan tas ransel berisi 41 saset sabu lainnya.

Kini, H meringkuk di balik jeruji besi dan harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa menyeretnya ke hukuman seumur hidup atau bahkan eksekusi mati.

banner 500x600 banner 400x500

Pegiat Anti Narkoba, Andi Wijaya, mengapresiasi keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan ini.

“Ini langkah besar dalam upaya memberantas narkoba di Kolaka. Setiap gram sabu yang berhasil diamankan berarti menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Peredaran narkoba sudah seperti kanker yang harus kita potong sampai ke akar,” tegasnya.

banner 400x500

Pihak kepolisian memastikan, perang terhadap narkoba tidak akan kendor. Pergerakan para bandar akan terus dipantau, dan setiap gerakan mencurigakan bakal langsung disikat habis.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. Jangan biarkan narkoba merusak generasi kita,” tutup Kapolres Kolaka.

Operasi ini sekali lagi membuktikan bahwa tak ada celah aman bagi para bandar narkoba. Sekali masuk radar kepolisian, tinggal tunggu waktu saja sampai mereka diringkus. (*)