Example 200x200

Jakarta, Katasulsel.com – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah memberikan penjelasan terkait larangan pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah yang baru dilantik.

Pernyataan ini muncul setelah adanya pembahasan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

Zudan menekankan, dalam rapat tersebut, banyak kepala daerah yang mengeluhkan anggaran yang terbatas untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu.

banner 500x600 banner 400x500

“Banyak kepala daerah yang mengeluhkan jika anggaran daerah tidak mencukupi untuk mengangkat honorer menjadi P3K. Oleh karena itu, kami menginstruksikan agar fokus anggaran hanya untuk pengangkatan P3K,” ujar Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Zudan, selama pengangkatan P3K belum selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat pegawai baru, termasuk staf khusus atau tenaga ahli. “Anggaran daerah harus difokuskan untuk menyelesaikan pengangkatan P3K. Jangan dulu ada pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli di tingkat kepala daerah maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

banner 400x500

Pernyataan Zudan ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran yang ada, mengingat keterbatasan dana di daerah dan banyaknya jumlah tenaga administrasi yang sudah ada. Selain itu, tenaga ahli di OPD yang sudah ada saat ini dianggap cukup untuk mendukung kinerja pemerintah daerah.

Bahkan, setelah pernyataan tersebut, Zudan mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah yang merasa terbantu. Beberapa kepala daerah yang baru dilantik menghubungi Zudan melalui pesan singkat untuk mengucapkan terima kasih.
“Banyak yang menghubungi saya, mengucapkan terima kasih atas pernyataan tersebut. Mereka merasa lebih terbantu dalam mengelola anggaran dan penggunaan OPD dengan lebih tepat,” kata Zudan.

Larangan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan pengeluaran daerah yang berlebihan, terutama dalam hal pengangkatan pegawai baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah. Zudan menegaskan bahwa jika kepala daerah terpilih tetap melanggar kebijakan ini, sanksi dari pemerintah pusat akan diberlakukan.

Seperti yang diketahui, kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 akan dibatasi dalam pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli, sebagai upaya untuk lebih fokus pada pengelolaan anggaran dan efisiensi pemerintahan di daerah.

Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, daerah dapat lebih fokus pada penuntasan pengangkatan P3K dan pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan SDM di daerah, serta membantu menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.(*)