Example 200x200

Makassar, katasulsel.com – Sebuah tamparan di Wisma HMI Cabang Makassar berujung ke meja hukum, namun kini, keadilan menemukan jalannya melalui Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose perkara yang diajukan Kejari Makassar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).

Melalui sidang virtual, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar bersama timnya mengajukan RJ untuk tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23 tahun), seorang mahasiswa semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, yang tersandung kasus penganiayaan terhadap juniornya, AF (20 tahun).

banner 500x600 banner 400x500

Kejadian ini bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Wisma HMI Cabang Makassar, Jl. Bontolempangan. Saat itu, korban AF tengah mengikuti Basic Training HMI, sebuah pelatihan dasar keorganisasian.

Tiba-tiba, tersangka Ilham Khalik, yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Arsitektur, datang dan menanyakan izin keikutsertaan AF dalam pelatihan tersebut.

banner 400x500

AF, dengan santai, menjawab sambil tersenyum. Namun, senyum itu justru dianggap melecehkan. Dalam sekejap, tamparan mendarat di pipi kanan AF, meninggalkan bengkak dan nyeri yang kemudian dikonfirmasi melalui visum di RS Stella Maris.

Bagi beberapa orang, ini mungkin sekadar konflik kecil di lingkungan mahasiswa. Namun, bagi hukum, tindakan ini melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Bersambung..