Example 200x200

Meski berpotensi berujung pada hukuman pidana, perkara ini diusulkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan:

Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Luka korban telah sembuh dan tidak meninggalkan bekas.
Korban dan tersangka telah berdamai serta masyarakat pun mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

banner 500x600 banner 400x500

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi dunia akademik, terutama dalam interaksi senior-junior di organisasi mahasiswa.

“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan ini diselesaikan melalui RJ. Alasan dan syarat sudah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2021,” ujarnya.

banner 400x500

Dunia mahasiswa kerap menjadi lahan subur bagi ego dan dominasi. Senioritas kadang melahirkan rasa kuasa berlebih, sementara junior sering kali dipaksa tunduk atas nama tradisi. Kasus ini membuka mata bahwa batasan tetap harus dijaga. Kekerasan, sekecil apa pun, tidak sepatutnya menjadi bagian dari dinamika kampus.

Kini, meski kasus ini berakhir damai, pertanyaannya adalah: Akankah ini jadi tamparan terakhir di lingkungan akademik, atau masih akan ada wajah-wajah lain yang terkena dampaknya? (*)