Example 200x200

Reporter: James Nababan / Karimun

Kepri, Katasulsel.com – Dalam perkembangan mengejutkan yang mengguncang Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, secara resmi menetapkan dua kepala dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup.

Penetapan ini dilakukan setelah lima bulan penyelidikan intensif dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (9/12/2024).

banner 500x600 banner 400x500

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial “S,” yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada tahun 2021, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tersangka kedua, yang berinisial “RA,” adalah Kadis Lingkungan Hidup aktif yang menjabat sejak 2022 hingga saat ini.

banner 400x500

“Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas Priyambudi, didampingi tim penyidik saat membeberkan modus operandi yang mengejutkan.

Ternyata, kedua pejabat ini diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan alat serta mesin, merugikan negara secara signifikan.

Modus Korupsi Terungkap! Priyambudi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan kelebihan pembayaran yang kemudian diambil kembali secara ilegal dari penyedia barang melalui jaringan oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup.

Uang hasil kelebihan bayar tersebut didapatkan melalui metode cash dan transfer, yang dilakukan secara berulang.

Dalam penyelidikan ini, pihak kejaksaan telah memeriksa 75 saksi dan dua saksi ahli, namun Priyambudi memperingatkan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Bersambung..