Kategori
Hukum & Kriminal Peristiwa

Vonis Berat Penipu Online di Sidrap, Rumah dan Kendaraannya Disita

Sidrap, katasulsel.com – Kasus penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah ‘sobis’ yang melibatkan dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, AA dan istrinya MY, serta AE dan istrinya RK, kini memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, telah menjatuhkan vonis kepada keempat pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025.

Merujuk data situs resmi PN Sidrap, keempat terdakwa divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Otniel Yuristo Yudha Prawira, yang didampingi oleh Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto, menyatakan bahwa keempat terdakwa juga terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga merampas harta benda para terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas dari AA, termasuk sebuah rumah yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik nomor 519 dan kini menjadi bagian dari berkas perkara.

Selain itu, kendaraan seperti satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dan satu unit motor Yamaha NMAX juga disita. Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca lagi..

Kategori
Buton

Polisi Diminta Seriusi Kasus Penganiayaan Nenek di Wakatobi, Didampingi Kuasa Hukum dari Advokat JLO & Partners

Wakatobi, katasulsel.com – Keadilan tak boleh pudar, seperti ombak yang terus menghantam karang, kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Wakatobi harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Masyarakat menuntut langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa Hj Wa Ode Sitti Haila di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Perkembangan terbaru, korban tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tomia Timur pada Rabu, 29 Januari 2025. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung lebih dari empat jam di bawah penanganan Kepala Unit Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul.

“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Hajarul singkat.

Pemeriksaan itu turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Jayadin La Ode, SH., MH., dari Kantor Advokat JLO & Partners. Jayadin menegaskan agar penyidik menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Hj Wa Ode Sitti Haila mengalami penganiayaan di depan rumahnya sendiri setelah menolak menjual perhiasan emas kepada pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian wajah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap kepolisian bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, terutama bagi mereka yang rentan dan tak berdaya.**

Kategori
Wakatobi

Terkait Pernyataan Oknum DPRD Wakatobi Tentang Terumbu Karang, DPW YL FHI Sultra Bakal Lapor Polisi

Wakatobi, katasulsel.com – Kabupaten Wakatobi dikenal dengan keindahan terumbu karang dan keragaman spesies ikan. Namun, situasi ini terganggu oleh pernyataan salah satu anggota DPRD Wakatobi yang diunggah oleh akun Pendukung Sakit Hati. Pernyataan ini memicu kemarahan pencinta alam.

Ketua DPW Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL FHI), R. Mustafa, mengecam tindakan oknum DPRD tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai provokasi. “Pernyataan oknum DPRD Wakatobi sangat tidak elok dan berpotensi memicu kerusakan terumbu karang,” tegas R. Mustafa, yang akrab disapa Ali, pada Sabtu (25/1/2025).

Ali menegaskan bahwa terumbu karang dilindungi oleh undang-undang. Setiap upaya merusak terumbu karang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan oknum DPRD Wakatobi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan provokasi untuk melakukan pengrusakan.

“Kami tidak hanya akan melapor ke Polda Sultra, tetapi juga akan menyampaikan hal ini kepada partainya untuk diberikan sanksi. Provokasi semacam ini sangat berbahaya dan mengajak masyarakat merusak biota yang dilindungi,” tutupnya.

Laporan: Asman Ode

Kategori
Soppeng

Anak Lurah di Soppeng Dianiaya Berujung Laporan di Polisi

Soppeng, Katasulsel.com — Lurah Lemba, Lalabata Soppeng, Sofyan Massaire, mengungkapkan kekesalannya dengan insiden penganiayaan yang menimpa anaknya dan sahabat anaknya di salah satu cafe di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut, terjadi di Cafe Drip, tempat di mana anaknya tengah berkumpul bersama rekan-rekannya, beberapa waktu lalu

Tak terima dengan itu, Sofyan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persitiwa tersebut ke Polres Soppeng. Ia minta polisi mengusut dan menuntaskan kasus tersebut.

Sofyan menegaskan, dirinya mengecam tindakan kekerasan yang menimpa anaknya tersebut. Terlebih, terjadi di tempat umum yang ramai pengunjung.