Example 200x200

Enrekang, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri Enrekang mengejutkan publik dengan eksekusi terpidana Harun Bin Kamba pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 13:30 Wita.

Harun dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi yang melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kasus ini mengungkap modus penyimpangan serius yang melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Tahun Anggaran 2022.

banner 500x600 banner 400x500

Eksekusi ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 di Enrekang, yang jatuh pada 9 Desember 2024.

Kejaksaan Negeri Enrekang mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengeksekusi Harun didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024, yang menyatakan Harun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

banner 400x500

Setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung pada 19 November 2024, pihak kejaksaan mengeluarkan tiga panggilan kepada Harun.

Namun, terpidana ini tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua. Baru setelah panggilan ketiga dikeluarkan pada 3 Desember 2024, Harun akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya.

Vonis yang Diterima
Dalam putusannya, Harun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200.000.000, dengan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Bersambung..