Kategori
HEADLINE

Tamparan Keras, ASN Bergelar S2 di Wajo Tersandung Kasus Narkoba di Bone

Bone, Katasulsel.com – Kasus narkotika kembali mencoreng wajah institusi negara setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan yang seharusnya menjadi teladan.

Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone pada Sabtu, 1 Februari 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang ASN berinisial AT yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wajo.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aswar, menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Bersambung..

Kategori
Presisi Polri

6 Anjing K9 Bantu Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Ini Hasilnya

Katasulsel.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Dalam operasi ini, didukung oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” katanya.

Adapun sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada lendaraan, barang bawaan serta orang.

“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya.

Kategori
HEADLINE

Operasi Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 5 Kg di Pinrang

foto ilustrasi

Katasulsel.com, Pinrang – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang pria inisial AR (21), BG (23), dan AG (35) ditangkap setelah terlibat dalam skema penyelundupan narkoba ini dengan menyembunyikannya di dalam sebuah televisi.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku inisial AG, yang bertindak sebagai kurir, menggunakan modus mengemas narkoba seberat 5 Kg di dalam televisi. Barang haram tersebut diselundupkan dari Nunukan, Kalimantan Timur, dan dikirim menuju Pinrang melalui Pelabuhan Parepare pada tanggal 23 Juli lalu.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Andiko dalam rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (8/8/2023).

AG dilaporkan telah memasukkan barang haram tersebut ke dalam televisi yang kemudian dirusak dan dibungkus kembali. Modus penyelundupan ini memberikan kesan biasa pada TV tersebut, menghindari kecurigaan petugas.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan penjualan sabu ini dimulai ketika polisi pertama kali menangkap AR di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada tanggal 28 Juli. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan, serta paket lainnya seberat 887 gram yang ditemukan di belakang tempat beras.

“Dari keterangan AR dan BG, mereka mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari AG jumlahnya sebanyak 5 kg yang disimpan dalam televisi yang sudah dirusak,” jelas AKP Eka Bayu.

Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, BG. Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba kurang lebih seberat 950 gram.

“AG mengaku dia diminta membawa barang tersebut dari Nunukan ke Pelabuhan Parepare untuk selanjutnya ke Pinrang,” ungkap AKP Eka Bayu.

Dari upaya penyelundupan ini, tiga pelaku, yaitu AR, BG, dan AG, berhasil membawa narkoba tersebut dari Pelabuhan Parepare ke Pinrang. Setelah tiba di Pinrang, narkoba ini dibagi-bagi untuk dijual.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil menyita sekitar 1,8 kg narkoba dari total 5 kg yang dibawa. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara menanti para pelaku.