Example 200x200

Sidrap, Katasulsel.com – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan turun langsung memimpin Press Release di Polres Sidrap, Rabu, 19 Februari 2025, bukan hanya karena terbongkarnya kartel narkoba.

Tapi, juga karena polisi di Sidrap mampu membongkar permainan gelap pupuk bersubsidi.

Seperti rantai pasok ilegal yang berkelindan dalam bayang-bayang, aksi ini berujung pada penindakan tegas Polres Sidrap.

banner 500x600 banner 400x500

Kapolda Yudhiawan sampai menyebut pengungkapan di sektor pupuk bersubsidi ini adalah yang terbesar di Sulawesi Selatan tahun ini.

Terungkapnya sindikat ini, berlangsung di awal Februari, tepatnya Selasa malam (4/2/2025).

banner 400x500

Kala itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan patroli di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Dalam gelap, sebuah truk HINO DUTRO hijau dengan nomor polisi DP 8344 GK melintas.

Kecurigaan petugas berbuah hasil: bak truk berisi 40 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA. Sopir, AA, bersama rekannya AS, tak bisa mengelak.

Seperti menarik benang dari kusutnya jaring, polisi melakukan pengembangan.

Titik berikutnya: Kota Parepare. Di sebuah gudang di wilayah Jompie, tersimpan 74 karung pupuk bersubsidi yang siap dikapalkan ke Kalimantan Utara.

Tujuan akhir: kebun sawit di Sebuku, Kabupaten Nunukan. Sebuah perjalanan panjang pupuk subsidi yang seharusnya menghidupi petani kecil di Sidrap, bukan menyuburkan lahan kelapa sawit skala besar.

AS mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari tangan saudaranya sendiri, yakni HJ, seorang petani dari Dusun Kannung, Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Harga? Rp150 ribu per karung. Total transaksi mencapai Rp12 juta.

Sebagai petani, HJ seharusnya tahu pupuk bersubsidi bukan barang dagangan.
Namun, rupanya keuntungan instan lebih menggoda daripada aturan. Pupuk yang disubsidi pemerintah ini seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk petani yang berhak, bukan untuk pemilik kebun sawit dengan modal besar.

“Ini permainan klasik. Oknum petani yang menjual pupuk jatah mereka, oknum pembeli yang memanfaatkannya di lahan yang tak seharusnya, dan ada oknum perantara yang mengatur jalur distribusinya,” ungkap Kapolda didampingi Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong dan Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Bersambung…