Jakarta, katasulsel.com — Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik jadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru: PMK 131 Tahun 2024. Efektif berlaku 1 Januari 2025.
PMK 131/2024 mengatur segala hal soal PPN. Mulai dari impor barang, penyerahan barang dan jasa, hingga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar negeri.
Semua transaksi yang terkena PPN, terutama barang mewah. Kendaraan bermotor, barang branded, hingga jasa tertentu.
Kata pemerintah, ini soal keadilan pajak. BKP dan JKP tertentu pakai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Supaya lebih fair, katanya.
Naik 12 persen bukan angka kecil. Efek domino pasti ada. Konsumen? Bakal merogoh kantong lebih dalam. Dunia usaha? Bisa jadi putar otak lebih keras.
Mau baca sendiri? Klik di sini: PMK 131/2024.
Siapkah kita menyambut 2025 dengan tarif pajak baru?
Tinggalkan Balasan