Example 200x200

Lebih lanjut , Kahar terangnya, mengatakan, Kekhawatiran masyarakat kalau tambang beroperasi antara lain, Kerusakan lingkungan hingga mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk lahan pertanian dan perkebunan mereka. Ancaman lain adalah bencana, terlebih bendungan tailing berada tak jauh dari pemukiman hingga rawan runtuh dan berpotensi membunuh masyarakat. Apalagi, Kabupaten Wawoni berada wilayah aktif Seismik karena letusan gunung merapi.

Seismik adalah kata atau sifat yang berarti berhubungan dengan gempa bumi atau getaran bumi, ucapnya sembari meneguh kopinya menjelaskan.

Beberapa video yang didapatkan redaksi.perusahaan PT GKP, yang kita ketahui Anak perusahaan dari PT Harita Group, masih terus memuat nikel di pertambangan di kawasan Wawoni, meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa IPPKH perusahaan tersebut mesti dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/ sekarang Kementerian Kehutanan).

banner 500x600 banner 400x500

Atas perlawan masyarakat lokal wawonii menolak adanya aktivitas pertambangan PT.GKP diatas pulau yang mereka diami selama ini, hingga sampai kemeja hijau.

untuk di Ketahui, Dalam Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Nomor : 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 , yang dimana membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor : 367/B/2023/PT.TUN.JKT. Yang pada pokok nya, putusan pengadilan memerintahkan Menteri LHK untuk membatalkan serta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT.GKP Dengan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

banner 400x500

Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di pulau wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas
pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga dapat mengancam kehidupan sekitarnya.

Bukan hanya itu, Mahkama Agung (MA) juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021. Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 Putusan ini membatalkan pasal alokasi ruang tambang dalam Peraturan Daerah Konawe Kepulauan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Putusan MA ini menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil di Indonesia khusus nya di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.

Berdasarkan rujukan Hal Tersebut diatas, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45
(Laki P45), Sulawesi Tenggara, Melakui Wakil Ketua II, Kahar Musakkar, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) GAKKUM RI , BARESKRIM MABES POLRI RI, KEJAKSAAN, Untuk menghentikan segala Aktivitas pertambangan PT.GKP dipulau Wawonii demi asas keadilan dan kepastian hukum. Ujarnya Kamis 23/1/2025.

Dimana telah adanya putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA). tertanggal 7 Oktober 2024, untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.GKP, serta pembatalan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Alokasi ruang tambang di pulau Wawonii, dengan Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022. Kata dia.

oleh sebab itu, lanjut Kahar sebutan manjanya, , PT.GKP harus nya tak memiliki dasar hukum lagi untuk beraktivitas melakukan eksploitasi pertambangan di pulau wawoniu. Namun mengapa PT.GKP hari ini masih terus beroperasi padahal telah ada putusan inkrah yang melarang? Hal ini kembali melahirkan keresahan masyarakat dan menuntut keadilan serta kepastian hukum Republik Indonesia?

Bersambung..