Example 200x200

Namun, apakah kesepakatan ini akan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi janji kosong? Waktu akan menjadi saksi.

Salah satu isu utama yang disorot adalah praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang dilakukan oleh PT TPM.

Hal ini dinilai melanggar regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta bertentangan dengan visi dan misi perusahaan itu sendiri.

banner 500x600 banner 400x500

Kasman Hasbur, Dewan Pembina KSPN Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap mengabaikan masyarakat lokal.

“Kami menuntut agar perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat di lingkar perusahaan untuk bekerja. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika esok hari akses jalan menuju perusahaan lumpuh total,” tegasnya.

banner 400x500

Selain itu, buruh juga mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu staf lokal yang dinilai cacat hukum.

Mereka menuding bahwa PHK ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.

“Kami meminta agar manajer kebun dan direktur operasional mundur dari jabatannya karena gagal membimbing anggotanya dan justru merugikan tenaga kerja lokal,” ujar salah satu perwakilan buruh.

Tidak hanya soal ketenagakerjaan, para buruh dan masyarakat adat juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TPM.

Bersambung…