Sidrap, katasulsel.com – Aktivitas penambangan galian C di Sidrap, Sulawesi selatan, semakin marak, terutama di wilayah barat, yakni di Kecamatan Watang Pulu.
Sejumlah pihak menduga banyak dari aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat sekitar.
Pegiat lingkungan, Ardiansyah, mulai angkat suara terkait masifnya eksploitasi sumber daya alam di Bumi Nene Mallomo itu.
Menurutnya, tambang galian C yang beroperasi secara ilegal tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sumber air.
“Eksploitasi liar seperti ini harus dihentikan. Aktivitas tambang yang tak berizin jelas melanggar aturan dan membahayakan lingkungan,” seru Ardiansyah Senin, 24 Februari 2025.
Selain merusak keseimbangan alam, praktik ini juga bisa mengakibatkan banjir serta merugikan masyarakat yang bergantung pada lahan di sekitar lokasi tambang.
Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk bukit dan lahan di Kecamatan Watang Pulu.
Truk-truk pengangkut material juga lalu lalang, mengangkut hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jika benar tidak mengantongi izin, maka kegiatan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 serta aturan terkait lainnya.
Untuk dapat beroperasi secara legal, kata Ardiansyah, seharusnya perusahaan tambang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Bersambung…
Tinggalkan Balasan