Kategori
Indotime

Tangis Haru Iringi Pemakaman Bripda Faiz Mohammad, Wakapolres Sidrap Beri Penghormatan Terakhir

SIDRAP, indotime.com — Suasana haru menyelimuti pemakaman Salobukkang, Tanru Tedong, saat jajaran Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk Almarhum BRIPDA Faiz Mohammad yang meninggal dunia di R.s Bhayangkara karena sakit. Selasa (08/04/25)

Upacara pemakaman tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) KOMPOL Sulkarnain sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Almarhum yang dikenal berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Dengan penuh khidmat, prosesi upacara dilakukan sesuai dengan tradisi kepolisian, dihadiri oleh keluarga, rekan sejawat, serta masyarakat sekitar yang turut memberikan penghormatan terakhir.

Wakapolres menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan Bripda Faiz, serta menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Almarhum merupakan sosok yang berdedikasi tinggi dan memiliki loyalitas luar biasa terhadap tugas. Semoga segala amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Wakapolres

Prosesi pemakaman berlangsung tertib dan penuh penghormatan, sebagai wujud terakhir pengabdian Bripda Faiz kepada institusi Polri dan Negara. (*)

Kategori
HEADLINE

Jejak ‘Pasobis’ Terakhir di Parepare Ditangkap Polisi Soppeng

foto ilustrasi

Soppeng, Katasulsel.com — Malam itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani di Parepare mendadak ramai. Di sebuah rumah sederhana, Timsus Polres Soppeng bergerak cepat. 

Hasil penyelidikan panjang mereka akhirnya mengerucut pada tiga orang, berinisial IT (20), MF (19), dan DRWN (22). Ketiganya diduga sebagai pelaku penipuan online atau di Sulawesi Selatan lebih dikenal dengan istilah ‘pasobis’. Perbuatannya merugikan seorang warga Soppeng sebesar Rp6 juta.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu setelah membeli sebuah handphone melalui aplikasi Facebook. 

Transaksi itu tampak biasa. Korban melakukan transfer uang sebanyak tiga kali, berharap barang yang diidam-idamkan segera sampai. Tapi harapan itu kandas. Nomor kontak korban diblokir, dan barang tak kunjung datang.

“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke kami. Dari situ, penyelidikan dimulai,” ungkap AKP Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter Polres Soppeng tak butuh waktu lama untuk mengumpulkan bukti. 

Polisi melacak jejak digital para pelaku, memanfaatkan data transaksi dan komunikasi yang tersisa. 

Setiap petunjuk dianalisis, hingga akhirnya nama-nama tersangka teridentifikasi. Pada malam penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Kami menemukan beberapa barang bukti penting, antara lain satu unit iPhone 11 Pro Max emas, Vivo Y20 biru navy, iPhone 13 Pro putih, serta sebuah buku rekening Bank BRI Simpedes,” jelas Nurman.

Di hadapan penyidik, ketiga tersangka tak bisa mengelak. Mereka mengakui perbuatannya. Modus operandi yang mereka gunakan cukup sederhana namun efektif. 

Mereka membuat postingan iklan menarik di Facebook, menawarkan barang elektronik dengan harga miring. Ketika korban tergiur dan mengirim uang, mereka langsung memutus kontak.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Hukuman maksimal menanti mereka,” tambah Nurman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi secara online. 

AKP Nurman Matasa menegaskan pentingnya memverifikasi penjual sebelum melakukan pembelian. Ia juga mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Hingga kini, ketiga tersangka masih berada di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pelajaran mahal bagi korban, sekaligus bukti bahwa jejak digital sulit dihapus. 

Kecepatan dan ketelitian aparat akhirnya membuahkan hasil, menghentikan aksi para pelaku yang telah merugikan banyak orang.(*)