“Pertambangan seperti ini seringkali hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya. Jika regulasi ditegakkan dengan ketat, seharusnya izin operasi bisa dievaluasi atau bahkan dicabut jika terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Keberadaan tambang ini menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana kepatuhan PT. Londorundu terhadap regulasi yang ada?

Pasal 95 UU Minerba menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sayangnya, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi bahwa aspek ini masih diabaikan.

Masyarakat sekitar berharap ada intervensi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memastikan tambang ini beroperasi sesuai regulasi.
Jika terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin bencana ekologis dan sosial akan semakin meluas.(*)