Katasulsel.com, Sidrap — KPU Sidrap kembali menyosialisasikan PKPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu Serentak 2024 di Aula Pertemuan KPU Sidrap, Jl Ressang No. 6 Pangkajene Sidrap, Senin, 1 Agustus 2022.

Sosialisasi yang dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi tersebut, dibuka langsung Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, didampingi para anggota komisoner lainnya.

Lebiha awal, Syamsuddin Saleng menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran partai politik (parpol) dan sejumlah pihak terkait dalam agenda sosialisasi tersebut

Pada prinsipnya, kata Syamsuddin Saleng, pertemuan itu merupakan momentum awal memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024.

Bersama KPU Sidrap, Bawaslu Sidrap, Parpol dan pihak terkait meneguhkan komitmen menyukseskan tahapan pendaftaran sampai ditetapkannya Parpol peserta Pemilu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin, ikut menyampaikan hal penting dalam sosialisasi itu. Ia lebih banyak menerangkan mengenai dasar hukum, proses dan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Saharuddin juga menyampaikan, bahwa tahapan pendaftaran itu, sudah dimulai di KPU RI per 1 Agustus 2022.

“Kedepan, kami (KPU Sidrap) memastikan layanan berlangsung secara maksimal. Kami siap memfasilitasi segala keperluaan, termasuk kordinasi dan konsultasi calon peserta. Baik langsung, pun secara online

“Untuk via online, kita menyediakan ruang helfdesk dan media zoom dan pelayanan sudah akan dibuka pagi mulai pukul 08.00 WITA sampai 17.00 WITA, sore” janjinya

Tuut hadir, Kapolres, Dandim 1420, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan.

Sementara Kehadiran Parpol masih didominasi oleh Parpol peserta Pemilu 2019. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com