Katasulsel.com, Makassar — Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Sulawesi Selatan, menggelar rapat bersama di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 10 November 2022.

Adapun hasilnya, Pakem merekomendasikan kepad Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan agar melarang berkembangnya aliran kepercayaan Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang hingga saat ini masih terus eksis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi., S.H.,M.H mengatakan, pada rapat bersama Pakem Sulawesi Selatan tersebut, juga terungkap bahwa MUI Kabupaten Gowa telah menerbitkan fatwa Bernomor : KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 tanggal 09 november 2016 yang menyatakan aliran tersebut sesat dan menyesatkan

Menurutnya lagi, dalam lampiran fatwa MUI Gowa tersebut menyebutkan sejumlah alasan mengapa Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa tersebut dianggap sesat dan menyesatkan

Pertama, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa memiliki pemahaman yang menyimpang dari Alquran dan Hadist;

Kedua, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil-dalil Syar’I;

Ketiga, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa mengingkari Otentikasi Alquran dan kebenaran isi Alquran;

Ke empat, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa menafsirkan Alquran tidak berdasar pada kaidah-kaidah penafsiran;

Dengan demikian, dalam rapat Pakem Sulawesi Selatan tersebut, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin oleh Syekh Sayyid Sultan Ahmad Ali Muhammad Miyraamil Khalwaty Qaddasa Allahu Sirahu Al-Makassari Al-Bugisiyi, Al-Budhuny Syekh Andi Malakuti Petta Puang La’lang tersebut, dianggap berpotensi mengundang keresahan dan konflik horizontal dan internal umat Islam di Gowa dan daerah-daerah lain yang menjadi wilayah penyebarannya.

Hadir dalam rapat bersama Pakem Sulawesi Selatan itu, antara lain, Asintel Kejati Sulawesi Selatan, Asintel Kodam XIV Hasanuddin Makassar, Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan.

Selain itu, hadir pula, Kepala Dinas Kesbangpol Sulawesi Selatan, DirIntelkam Polda Sulawesi Selatan, Kepala Dins Pendidikan dan Kebudayaan, Kepal Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Selatan, serta Tim Pakem Kabupaten Gowa.

Pemantauan Pakem Sulawesi Selatan menyebutkan, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa hingga kini masih ada dan terus menyebarkan aliran-aliran yang dianutnya

Tak hanya itu saja, Pakem Sulawesi Selatan juga mendeteksi aliran tersebut masih aktif melakukan kajian dan perekruran (Pembaiatan pengikut baru) yang dilakukan setiap Jumat dan Minggu yang mana pengikutnya berasal dari Kota Makassar, Gowa, Maros dan Takalar. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com