SIDRAP — Wacana pengalihan eks dana bergulir PNPM atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kabupaten Sidrap akan dialihkan ke Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma), mendapat penolakan dari unsur terkait.

Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK), Badan Perkumpulan Pengelola (BPP) serta Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se Sidrap menolak tegas pengalihan itu. Baik BP UPK, BPP maupun UPK se Sidrap, sepakat DAPM yang nilainya pantastis itu, tetap dikelola oleh masyarakat

Menandai sikap penolakan tersebut, BP-UPK, BPP dan UPK se Sidrap, menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas mengenai masa depan DAPM yang ada di Bumi Nene Mallomo, Sidrap itu, bertempat di Aula UPK Kecamatan Watang Pulu, Selasa, 22 November 2021.

Suasana rapat koordinasi

Adapun hasil rapat yang dipimpin oleh H Mustakim Halede dan sekretaris, Jusman SIP tersebut, memutuskan untuk menolak wacana pengalihan aset tersebut. peserta rakor berpendapat, DAPM tersebut dianggap telah menjadi dana hibah kepada masyarakat dan telah berbadan hukum yang di keluarkan dan disahkan oleh Kemenkumham RI kepada masing-masing kecamatan di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Mustakim Halede mengatakan, keputusan menolak wacana pengalihan aset eks dana bergulir PNPM dikelola oleh Bumdesma itu, melalui diskusi yang sangat panjang. “Jadi keputusan itu bukan mendadak melainkan melalui kajian bersama dengan tidak mengabaikan rancangan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan rancangan Permendes Nomor 15 Tahun 2021 yang selama ini dijadikan dasar untuk mengambilalih DAPM tersebut (***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com