Example 650x100

Jakarta, katasulsel.com – Sebuah surat edaran dari ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dan perusahaan, menjadi viral di media sosial.

Dalam surat tersebut, pengurus LPM mengajukan permohonan kepada para pelaku usaha di wilayahnya untuk memberikan dana THR. Berdasarkan foto yang beredar, surat itu telah ditandatangani oleh pengurus LPM pada Maret 2025 dan dikirimkan langsung kepada para pengusaha serta perusahaan setempat.

“Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, maka dengan ini kami, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR),” bunyi surat tersebut.

Example 300x500

Surat itu juga menambahkan bahwa pihak LPM bersedia menerima sumbangan dalam jumlah berapa pun. “Besar atau kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” lanjut isi surat tersebut.

Surat edaran ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Beberapa warganet menilai bahwa permintaan THR dari LPM merupakan bentuk pemerasan dan pelanggaran hukum.

“Ini kan pemerasan berkedok sosial. THR itu hak karyawan, bukan hak ormas,” ujar salah satu warganet.

“Harusnya LPM fokus pada tugas dan fungsinya membantu masyarakat, bukan malah mencari untung dari THR,” kata warganet lainnya.

Namun, ada juga warganet yang menilai bahwa permintaan THR dari LPM merupakan bentuk inisiatif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Mungkin LPM ingin membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan THR,” ujar salah satu warganet.

“Yang penting niat baiknya, kalau memang untuk kebaikan masyarakat, ya gapapa sih,” kata warganet lainnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak LPM Desa Bitung mengenai surat edaran tersebut.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.