Makassar — Tim Tangkap Buron (TABUR) Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sulawesi Selatan (Sulsel) kencang menangkap buron.

Dalam 3 pekan terakhir, Tim yang dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Dr. Josia Koni, SH.,MH itu sukses menyeret sedikitnya 7 orang buron yang telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun ke 7 terpidana buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel yang disampaikan Kasi penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH, antara lain;

Terpidana Meryam Mistham Kamase, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan melanggar Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

Terpidana Muhammad Rimba Basri, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Perhiasan dan Berlian Palsu (Messonite), Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

Terpidana dr. ST. SAENAB NB, M.Kes, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi alat Kesehatan, Pasal yang disangkahkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang – Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 9 (sembilan) bulan dan Pidana Denda Sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 Bulan Kurungan;

Terpidana SUGITO, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;

Terpidana Reski Amelia binti Sudi, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Ivestasi Bodong Trading Forex, Pasal yang disangkahkan Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;

Terpidana Besse Fitriani alias Esse binti Baso Makkasau, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap, Anak Pasal yang disangkahkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang – Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dieksekusi unutk menjalani Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;

Terpidana Rustam alias Dg. Rurung bin Rudding Dg. Itung, Buronan dalam perkara Tindak Pidana Pengelolahan Limbah B3 Berupa Pengangkutan Tanpa Izin Bupati, Pasal yang disangkahkan Pasal 102 Jo Pasal 59 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Lampiran 1 Tabel A102D Tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Dieksekusi untuk menjalani Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com