Katasulsel.com, Sidrap — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disepakati menjadi peraturan daerah, Selasa (23/11/2021).

Persetujuan dicetuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang dipimpin dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.

Persetujuan juga ditandai penandatanganan keputusan DPRD serta penyerahan ranperda dari Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Sebelumnya, Pansus I melalui juru bicara Jumiati, menyampaikan laporan pembahasan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, disusul laporan Pansus II yang membahas Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disampaikan Muhammad Rasyid Ridha Bakri.

Selanjutnya, Sudarmin selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap, tampil memaparkan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun 2022.

Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Sidrap, memaparkan pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2022 hasil pembahasan pemda dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap.

“Anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,208 triliun lebih. Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp1,231 triliun lebih,” sebut Mahmud.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah, lanjutnya, setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp25 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah setelah pembahasan danggarkan sebesar Rp2,350 miliar lebih.

Mahmud Yusuf tidak lupa mengutarakan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras pansus dan banggar DPRD sehingga rangkaian proses pembahasan ketiga Ranperda dapat terlaksana.

“Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum paripurna yang terhormat ini pada prinsipnya memberikan legitimasi yuridis untuk diimplementasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Pasiter Dandim 1420 Jumadi, Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan camat lingkup Pemkab Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com