Katasulselcom Makassar — Lagi dan lagi, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil menangkap terpidana koruptor yang kabur dari jeratan hukum.

Kali ini, berhasil menangkap pria bernama Arwin SE.,Ak, seorang terpidana kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2008 RSUD Sawerigading Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kepala Seksi, Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H.,MH dalam keterangan persnya, Jumat, 9 Desember 2022 mengatakan, penangkapan yang bersangkutan turut dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meski tidak menjelaskan dimana Arwin ditangkap, namun Soetarmi memastikan jika yang bersangkutan sudah berstatus terpidana dan dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Arwin kata Soetarmi, tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan sanksi pidana dan denda atas kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.

Menurutnya, kasus pengadaan alkes 2008 RSUD Sawerigading Palopo tersebut, merugikan negara hingga Rp. 2.2 M lebih

Sebelumnya, terang Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp988.9 juta.

Itu, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan;

Lanjut Soetarmi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa

Karenanya, dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta

“Hal itu, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.9 juta jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan,” akunya

Karena terdakwa tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo, papar Soetarmi, maka terdakwa saat itu, mengajukan permohonan banding.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 Menyatakan Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com