MAKASSAR, — Kerja keras jajaran Satuan Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulawesi Selatan sukses mengungkap sindikat narkoba Jaringan Internasional di wilayah hukum Kabupaten Pinrang, akhirnya berbuah manis.

Salah seorang terduga bandar besar berprofesi petani bernama Supriadi alias La Caddi (30 tahun), warga beralamat Kampung Tasakkoe Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang berhasil ditangkap bersama barang bukti diduga Zat Adiktif Methamphetamine seberat 10,293 gram.

Terduga tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti tersebut dengan kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH, SIK, bersama Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi akurat soal aktifitas terduga tersangka, sering mengedarkan sabu berkualitas jaringan Malaysia pada 13 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 wita.

Selanjutnya, personil menyusun rencana untuk memancing pelaku bertransaksi.

Alhasil, perburuan tersangka Supriadi berakhir ditempat kejadian perkara, tepatnya Di pinggir jalan Jl. Poros Langnga, kelurahan Sipatokong, kecamatan Wattang Sawitto, kabupaten Pinrang.

Lewat siasat Undercover Buy, Timsus berhasil memancing La Caddi bertransaksi di TKP.

Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan, polisi tak butu waktu lama mengejar target. Dari hasil observasi oleh tim di TKP, kemudian nomor gawai calon target berhasil di identifikasi sehingga siasat under cover buy pun dilakukan.

Anggota lalu berhasil meyakinkan pelaku untuk mengorder Sabu 1 Kg.
Lalu target menyetujui dan mengarahkan personil di alamat Tkp yang disetujui Pelaku. Anggota kemudian sudah berada di tempat yang dimaksud dan menelepon target.

“Alhamdulillah, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motornya lalu masuk ke mobil pembeli dan memperlihatkan barang yang dipesan satu kemasan bungkus teh merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan diduga sabu,”ungkap Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang ini.

Selanjutya terduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga hasil barang bukti diperoleh tersangka dari seseorang rekannya di Malaysia. Semua itu, informasinya kami dalami karena masih ada barang bukti lainnya yang lebih banyak lagi,”tandas Andi Sofyan.

Adapun ancaman pidananya yakni terancam pasal 112 dan 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “UU ini dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com