JAKARTA — Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 rata-rata mengalami kenaikan.

Adapun besaran UMP setiap provinsi tentu berbeda. Inilah perbandingan besaran UMP untuk Sulsel, Kaltim dan DKI Jakarta

Untuk Sulsel, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman baru-baru ini menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3.165.876.

Besaran UMP 2022 di tanah bugis itu, mengalami kenaikan walau tipis. UMP 2021 sebesar Rp 3.052.000.

Pejabat yang mengganti tugas-tugas Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah itu mengungkapkan, penetapan UMP 2022 itu melibatkan dewan pengupahan

Termasuk, perwakilan serikat pekerjaan dan perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor.

“Benar, kami tetapkan UMP Sulsel 2022 sebesar Rp 3.165.876 belum lama ini,” ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, Sabtu, 20 November 2021.

Bagaimana di DKI Jakarta?. daerah yang dipimpin Anies Baswedan itu, dipredikasi akan menjadi provinsi dengan besaran UMP 2022 tertinggi di Indonesi

Dari proyeksi kenaikan UMP 2022 rata-rata mencapai 1,09%. Hal itu merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

Untuk informasi, UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar Rp 4.416.186. Dengan adanya kenaikan 1,09% maka DKI hanya naik Rp 48.000 atau menjadi Rp 4.464.322.

Sedangkan untuk Kaltim, nilai UMP pada tahun 2022 adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.

Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com