Katasulsel.com – Sidrap – Ungkap Kasus Pencurian HP, Polsek Urban Panca Rijang jajaran Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik korban Per. Inisial RA. Terduga pelaku yang di amankan yang merupakan residivis yakni Lelaki Sirman Alias Herman (39) warga Jalan Lompo, Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Urban Panca Rijang KOMPOL A. Mahdin. PAT mengungkapkan, Pelapor yang berinisial RA telah kehilangan 2 buah HP terjadi pada bulan Juli 2022 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 40 /VII/ 2022, tanggal 15 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencurian

“Pada waktu itu sekira pukul 10.40 Wita Korban sementara berada di rumah tetangga lalu kemudian adik dari Korban datang memanggilnya dengan mengatakan ada orang cariki di rumah, sebelum korban sampai rumah Pelaku langsung pergi, kemudian korban masuk kerumah mencari HP miliknya dan HP milik adiknya namun sudah tidak ada di tempatnya.,” ujar Kapolsek Urban Panca Rijang, Selasa (30/08/2022).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, korban melaporkan ke Polsek Urban Panca Rijang. Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi bergerak dengan menurunkan anggota ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Unit reskrim Polsek Urban Panca Rijang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Urban Panca Rijang IPDA Ahmad. T, SH berhasil ungkap kasus ini sekaligus mengamankan 2 (dua) buah handphone Vivo dari tangan TS, pelaku mengaku jika Handphone tersebut di dapatkan dengan cara mengambil 2 buah HP tersebut di rumah milik korban Per. RA di Jalan Cengke, Kel. Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Saat ini pelaku SN beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Urban Panca Rijang menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com