Katasulsel.com, Sidrap — Wakil Bupati (Wabup) Soppeng, Lutfi Halide mengikuti acara Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK)

Adapun acara tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Konsep Perubahan Ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dilaksanakan secara virtual itu, berlangsung di Ruang SCC La Mataesso Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/06/2022)

Pada kesempatan tersebut, Rudy HK / DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) mengatakan, beberapa isu yang ada di KIHT, dimana terdapat beberapa daerah yang tertarik untuk mendirikan KIHT tetapi mengharapkan ketentuan dan persyaratan yang lebih mudah

Misalnya, terkait luas lahan di bawah 5 ha, munculnya nomenklatur baru yaitu Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dalam alokasi DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang belum diatur dalam ketentuan di bidang cukai, serta beberapa KIHT yang sudah terbentuk belum memenuhi persyaratan fisik dan administrasi sebagai kawasan Industri. Sehingga perlu pengatuan yang lebih rinci terkait ketentuan dan larangan kerja sama produksi BKC (barang kena cukai) di dalam KIHT.

Kami juga sudah menyusun beberapa konsep perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) KIHT yang menampung semua masukan dari pihak yang berkepentingan. Adapun konsep perubahan PMK KIHT yang dimaksud yaitu terkait dengan kegiatan dan larangan di tempat aglomerasi pabrik, ketentuan terkait pengusaha pabrik yang menghasilkan BKC sekaligus mengemas BKC.

Untuk pokok pengaturannya yang semula kawasan industri hasil tembakau dengan konsep perubahannya menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Pendekatan yang ketentuan saat ini pelayanan, pembinaan dan pengawasan menjadi pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Sedangkan untuk sasarannya dari pengusaha pabrik skala IKM (Industri kecil menengah) menjadi pengusaha pabrik skala IKM dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Acara dilanjutkan diskusi bersama dengan seluruh tamu undangan yang mengikuti kegiatan ini.

Turut hadir, Staf Ahli Bidang Sosial dan SDM, Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kab. Soppeng, Direktur perusda Kab. Soppeng.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com