Katasulsel.com, Sidrap – Ada-da saja yang dilakukan ibu rumah (IRT) tangga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ini.

Berharap tidak berurusan dengan polisi, wanita inisial SD (34) itu mengaku menggunakan sabu-sabu sebagai ‘obat’. Dia beralasan terkena penyakit kolesterol

Tapi apapun alasannya, IRT tersebut, tetap diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat merilis tangkapan anak buahnya itu, tegas mengatakan dia harus diproses.

“Alasannya tidak bsia diterima, tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” kata Erwin, Rabu (10/8/2022).

Disampaikan, IRT tersebut, selain menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, juga ada indikasi mengedarkan barang haram.

Karenanya, kata Erwin ia ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Disampaikan, perempuan itu ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita kurang lebih satu gram paket sabu-sabu.

Selain tersangka, Polres Sidrap juga merilis hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Juli 2022 dengan jumlah barang bukti antara lain 500 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi dan 995 butir obat daftar G dari 64 orang tersangka. ***

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com