Katasulselcom Sidrap — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, bakal membuka pendaftaran calon PPK-PPS.

Total PPK dan PPS, plus KPPS yang akan diterima KPU Sidrap menghadapi musim Pemilu 2024, sebanyak 373 orang.

Nantinya, mereka yang telah dinyatakan lulus alias diterima, akan ditempatkan di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidrap, Muh Akhwan Ali mengatakan, pendaftaran PPK-PPS akan dimulai 20 hingga 24 November 2022.

“Cuma empat hari, kemudian seluruh tahapan pendaftaran rencananya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA,” ujar Ali

Mantan jurnalis Tribun tersebut menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi bakal menjadi program prioritas KPU Sidrap.

Tujuannya, selain menjamin database, juga untuk memudahkan dalam proses perekrutan

“InsyaAllah aplikasi dan tenaga SDM kita sudah siap. Sekarang menjadi perhatian kami adalah mensosialisasikan pendaftaran melalui aplikasi ini ke masyarakat,” ujar Ali, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, sambung Ali, pihaknya juga telah sukses mengembangkan teknologi pada proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

“Kemarin itu kita sudah terapkan aplikasi. Namnya SIPOL atau sistem informasi partai politik. Selain SIPOL, ada juga aplikasi SIDALIH namnya, sistem informasi data pemilih untuk pemutakhiran data pemilih” akunya

Terkait Pendaftran

Setidaknya terdapat 10 langkah yang harus dilakukan pelamar PPK-PPS melalui SIAKBA;

Dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.

“Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi, “ kata Ali

Disini juga, sambungnya, untuk memudahkan bagi calon pelamar yang belum memahami tata caranya bisa mendatangi kantor KPU Sidrap dengan disiapkan tenaga pembimbing.

“Disini kami akan terus memudahkan calon peserta pelamar PPS-PPK untuk melakukan proses pendaftaran. Jika belum diketahui secara keseluruhan, bisa datang ke kantor kami dan akan kita bimbing tata cara pendaftaran,”papar Ali lagi.

Untuk perekrutannya tambah, KPU akan menetapkan jumlah keseluruhan personil PPK sebanyak 55 anggota yang akan ditempatkan di 11 kecamatan dengan rincian 5 orang satu Kecamatan.

“Sementara tingkat PPS ada 318 orang yang akan ditempatkan di seluruh Kelurahan dan Desa hanya 3 orang saja,”lontarnya.

Sementara tahapan perekrutan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) akan direkrut sebanyak 7 orang.

“Hanya saja tahapan ini masih menunggu jadwalnya karena masih lama prosesnya,”tandas Ali (*).

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com