Daerah-daerah zona hijau penyakit kuku dan mulut (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Sidenreng Rappang, diimbau tetap mewaspadai penularan penyakit pada hewan berkuku belah atau genap tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel, Abdul Hayat saat memimpin rapat koordinasi pengendalian PMK, Selasa (19/7/2022). Rapat dilaksanakan sehubungan meningkatnya jumlah kasus PMK di beberapa kabupaten/kota di Sulsel.

“Khusus untuk daerah zona hijau agar tetap waspada menghindari penularan PMK dari daerah yang terdampak atau masuk zona merah,” terang Abdul Hayat.

Disebutkan dalam kesempatan itu, per 18 Juli 2022 kasus PMK di Sulsel terjadi di Tana Toraja, Toraja Utara, Bone, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Takalar, dan Enrekang.

Total hewan yang sakit atau terjangkit sebanyak 577 ekor, di mana 17 ekor dilakukan potong bersyarat, 10 ekor mati, dan 53 ekor sembuh. Sehingga sisa kasus PMK per 18 Juli 2022 di Sulsel sebanyak 497 ekor.

Rapat koordinasi tersebut turut diikuti Pemerintah Kabupaten Sidrap secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap. Hadir, Bupati Sidrap diwakili Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan, Laenggeng Kote, dan fungsional penyuluh, Muhammad Rijal.

Terkait kewaspadaan penularan PMK, Nasruddin Waris dalam rapat koordinasi itu berharap Kabupaten Sidrap mendapat bantuan vaksin, disinfektan dan obat-obatan. “Hal ini dalam rangka upaya preventif,” ujar Nasruddin.

Nasruddin juga melaporkan populasi ternak sapi di Kabupaten Sidrap saat ini sebanyak 37.113 ekor, kerbau 1.607 ekor, dan kambing 5.800 ekor.

“Khusus iduladha 1443 Hijriah lalu, jumlah hewan kurban yang disembelih yakni sapi 2.303 ekor, kambing 64 ekor, dan semuanya dinyatakan bebas kasus PMK,” papar mantan Kepala BKAD Sidrap itu.

Sementara Laenggeng Kote yang ditemui setelah acara menjelaskan, salah satu cara mencegah penularan PMK yaitu pembatasan distribusi hewan utamanya dari daerah zona merah.

“Semua hewan yang akan keluar, masuk, atau melintas daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” jelas Laenggeng.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com