SIDRAP — Kepolisian di Sidrap telah meringkus ketiga pria berinisial ‘RSD’ (18), ‘ZLF” (15) dan IRW (14) ini. Mereka adalah tersangka kasus pencurian 8 kotak amal masjid di daerah itu.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo telah merilis kasus ini, di kantornya, Jumat, 14 Januari 2022.
Dalam konpersnya yang didampingi Kapolsek Dua Pitue, AKP Kamal itu, AKBP Indrio menyebut bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah hukum dua pitue.
“Terduga pelakunya ini yang ada di belakang saya, mereka berasal dari Desa Salomallori, Kecamatan Dua Pitue,” beber AKBP Indriyo
Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolres, para pelaku bergerak saat situasi lagi sepi
Komplotan ini beraksi secara bersama-sama. Ada yang berperan mempelajari sasaran lebih awal, ada yang mengawasi dan ada yang mengeksekusi
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, seorang terduga pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KHUPidana
Lalu, dua terduga pelaku lainnya, masing-masing ZL dan IRW diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KHUPidana junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak. (*)
Tinggalkan Balasan