SIDRAP — Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.

Pameo itu bisa disematkan kepada para terlapor dugaan kasus penghinaan profesi wartawan di Sidrap yang dilakukan melalui akun Instagram (IG) saat menanggapi postingan berita seputar dugaan pembobolan rekening nasabah BRI yang dimuat akun IG SidrapInfo beberapa waktu lalu.

Menurut wartawan senior di Sidrap, Edy Basri., S.H, perihal tindakan para terlapor yang dianggapnya sudah menyerang kehormatan para wartawan di Sidrap itu, para terlapor nantinya berpotensi terancam pidana selama 6 tahun lamanya.

‘Mereka bisa saja terancam pidana selama 6 tahun. Itu jika penyidik kepolisian telah menetapkan para terlapor dan atau saksi menjadi tersangka dan menjeratnya dengan Undang-undang (UU) Informasi Teknologi Elektronik (ITE),” ujar Edy, di Pangkajene, Sabtu, 12 Maret 2022.

Apa yang dilakukan para terlapor melalui perantaraan akun IG, sambung Edy, cenderung merupakan perbuatan pidana sebagai diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

‘Pertanyaannya sekarang, apakah kejadian tersebut sudah diadukan rekan-rekan wartawan ke polisi atau belum. Lalu, apakah setelah dilaporkan kasus tersebut, rekan-rekan wartawan benar-benar menyeriusi atau tidak, jangan sampai justru berujung damai, itu lain cerita,” kata Edy.

Bagaimana pun, lanjut Edy, dugaan kasus penghinaan profesi wartawan melalui akun IG InfoSidrap tersebut, merupakan delik aduan. Artinya, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Lantas, benarkah dugaan kasus penghinaan profesi wartawan tersebut telah digiring wartawan ke ranah hukum?

Jurnalis Media Online TopNews1, Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah, memastikan insiden yang telah mencemarkan nama baik profesi wartawan di Sidrap itu telah diadukan ke pihak berwajib.

“Saya sendiri ditemani beberapa rekan wartawan lain yang melaporkan kasus tersebut. Kami mengadukannya sejak Jumat, 11 Maret 2022 di Mapolres Sidrap,” aku Ibrahim.

Dalam laporannya itu, Ibrahim juga mengaku mengadukan sejumlah pemilik akun IG yang dianggapnya telah mempermalukan atau menghina profesi wartawan di Sidrap dengan menuliskan kalimat yang tak pantas.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com