banner 600x50

Katasulsel.com, Makassar — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengeluarkan aturan baru terkait transportasi online terus berpolemik.

Salah satu poin yang akan diatur dalam aturan tersebut adalah penetapan tarif baru angkutan transportasi online yang merujuk pada batas atas tarif sebagaimana yang diatur dalam permenhub No. 118 tahun 2018 sebesar Rp6.500,- per km, serta aturan ‘buka pintu’ sebesar tiga kali dari Rp6.500.

Jika aturan baru ini diberlakukan maka akan terjadi kenaikan hingga 75 persen dari tarif sebelumnya.

Menanggapi rencana tersebut, konsumen menyatakan ketidaksetujuannya karena dianggap menjadi beban ekonomi baru bagi mereka di tengah kondisi pandemi Covid 19.

Sebuah survei dilakukan oleh Singkolo Institute menunjukkan bahwa Sebagian besar responden menyatakan tidak setuju dengan rencana aturan baru tersebut, yang diakui oleh 53,9% responden, dan hanya 3,9% yang menyatakan setuju, sementara sisanya menyatakan netral.

Survei ini juga menunjukkan bahwa jika tarif tetap dinaikkan maka sebagian besar responden, yaitu 58,8% mengakui akan mengurangi penggunaan transportasi online, kemudian 22% persen menyatakan akan beralih ke transportasi yang terjangkau dan hanya 18,6% yang akan tetap menggunakan transportasi online seperti biasa.

banner 250x250

“Dari 58,8% yang mengakui akan mengurangi penggunaan transportasi online, sebanyak 70% di antaranya menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi jika tarif ini diberlakukan, selebihnya akan menggunakan transportasi biasa seperti bus, angkot dan taksi,” ungkap Adi Zulkarnaen, peneliti dari Singkolo Institute, kepada media, Rabu (8/6/2022).

Menurut Adi, hal yang sama terjadi jika tarif jasa layanan makanan/minuman dinaikkan, dimana sebagian besar responden menyatakan akan mengurangi penggunaan layanan transportasi online, diakui oleh 45,1%. Sementara sebanyak 22,5 persen menyatakan akan beralih ke layanan yang lebih murah dan sebanyak 12,7 persen akan menggunakan jasa kurir lokal.

“Hanya 19,6% responden yang mengakui akan tetap menggunakan jasa transportasi online seperti biasa.”
Terkait tarif transportasi online, sebagian besar responden menyatakan tarif yang ada saat ini masih standar dan masih terjangkau, diakui oleh 75,5% responden. Sebanyak 14,7% menyatakan relatif mahal dan 9,8% yang menyatakan masih relatif murah.

Survei yang dilaksanakan pada 23 Mei – 5 Juni 2022 ini dilaksanakan secara online dengan wilayah survei mencakup sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki layanan transportasi online. Hasil survei menunjukkan sebagian besar responden berasal dari Kota Makassar, sebesar 80,4 %, menyusul Kabupaten Gowa sebesar 10,8%. Responden berasal dari berbagai tingkatan pendidikan, didominasi oleh Pendidikan S1 (36,1%), S2 (34,9%), SMA (25,3%).

Dr. Tasrifin Tahara, akademisi antropolog dari Universitas Hasanuddin, sebelumnya dalam diskusi di Red Corner, Rabu (1/6/2022) lalu, menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif ini perlu dipikirkan secara matang karena tidak hanya akan berdampak pada konsumen pengguna layanan, namun juga pada driver sendiri, yang akan kehilangan konsumen tetap mereka selama ini.

“Saya bicara pada seorang driver, mereka tidak ingin tarif ini dinaikkan terlalu tinggi karena pasti akan kehilangan konsumen tetap mereka yang biasanya tarifnya dipatok pada tarif terendah Rp3.700. Kalau tarif naik hingga berkali-kali lipat pasti akan menjadi pertimbangan konsumen apakah tetap akan menggunakan ojol atau tidak,” katanya.

Menurut Tasrifin, dengan kenaikan ini pasti akan mempengaruhi kondisi keuangan konsumen, dimana mereka akan mengatur ulang kembali pengeluaran bulanan mereka dan skala prioritas pengeluaran. Transportasi yang masih termasuk pengeluaran sekunder pasti akan terdampak. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid 19.

“Kalau saya pribadi yang selama ini banyak menggunakan jasa transportasi online ke kampus akan memilih untuk lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Mesti dihitung ulang lagi disesuaikan dengan penghasilan bulanan,” katanya.

Tradisi Riset

Menanggapi hasil survei ini, Rizal Fauzi, pengamat kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin menyatakan apresiasinya. Ia menilai hasil survei ini bisa menjadi referensi awal dalam pengambilan keputusan apakah melanjutkan atau menghentikan pembahasan terkait wacana kenaikan tarif transportasi online.

“Data ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak sejalan dengan kenaikan tarif itu sendiri. hal ini karena memang kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi sehingga berpengaruh pada kemampuan daya beli masyarakat khususnya dalam hal Ability To Pay,” ungkap Rizal.

Selain itu, tambah Rizal, opsi masyarakat untuk mengurangi penggunaan transportasi online dengan penggunaan transportasi online tentunya akan lebih banyak pada penggunaan kendaraan pribadi.

“Hal ini karena transportasi publik kita kurang memadai. Dengan penggunaan kendaraan pribadi ini akan menyebabkan lalulintas akan semakin macet. Juga pendapatan driver dan aplikator juga akan menurun karena berkurangnya pelanggan. Tentu ini akan berefek domino ke berbagai elemen nantinya.’

Menurut Rizal, tradisi riset ini seperti ini harusnya dilakukan juga oleh asosiasi atau komunitas driver ataukah komunitas lainnya yang ingin mengajukan perubahan. Hasil riset dan kajian itulah nantinya yang dirumuskan dalam policy brief untuk diajukan ke dinas perhubungan.

“Jangan sekedar berargumentasi yang belum tentu representatif mewakili semua kalangan tapi langsung direspons. Sampai sekarang pun dishub belum pernah menampilkan ke publik hasil kajian dan rekomendasi yang diusulkan ke kemendagri, padahal prinsip pengelolaan birokrasi pemerintah itu harus akuntabel. Penting menjadi catatan bagi gubernur untuk mengawasi SKPD-nya, khususnya dishub.”

Hal terpenting ke depan, lanjut Rizal, riset ini perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih mendalam agar dalam perumusan kebijakan transportasi menerapkan evidence based policy making.

“Untuk provinsi Sulsel, sebaiknya bukan hanya memikirkan tarif saja, tapi juga harus fokus pada pengawasan pelaksanaan standar pelayanan minimal.”

Rizal berharap wacana kenaikan tarif ini dihentikan sementara waktu. Pembahasan baru bisa dilakukan ketika kondisi perekonomian kita pulih akibat pandemik serta adanya kajian panjang dishub dengan melibatkan semua stakeholders terkait.

“Tentu juga memperhatikan operasional driver dan aplikator, serta kemampuan masyarakat untuk membayar biaya transportasinya. Tentu dengan pelayanan yang maksimal pula.” (**)