banner 600x50

Ditulis oleh : Sintia Nur Afifah
Mahasiswi : Akuntansi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Etika tidak lepas dari peran auditor dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengakui adanya tanggung jawab profesi kepada masyarakat, pengguna jasa akuntansi dan rekanan, sesuai dengan prinsip etika profesi.

Arti Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai pedoman dan aturan bagi semua anggota, baik itu akuntan, bergerak dalam bisnis, lembaga pemerintah atau dunia pendidikan dalam memenuhi tanggung jawab profesional mereka. Definisi etika sendiri adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

Kode Etik bagi seorang Akuntan sangatlah penting karena hal tersebut yang menjadi pedoman seorang Akuntan dalam bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Namun sayangnya yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan hal yang diinginkan. Banyak sekali Akuntan profesional yang tidak mampu menerapkan kode etik tersebut.

Keterlibatan akuntan dalam skandal korporasi ini membuktikan bahwa akuntan telah melewati batas kode etik. Kenyataannya, banyak perusahaan yang berhasil memperoleh laporan keuangan dari laporan auditor wajar tanpa pengecualian, tetapi malah bangkrut setelah laporan auditor diterbitkan. Oleh karena itu tidak dapat dihindari bahwa akan ada pelanggaran etika dalam profesi ini. Seperti yang sedang hangat diperbincangkan baru-baru ini. Kasus gagal bayar PT WAL atau WanaArtha Life sangat menyita perhatian publik. Apalagi kasus tersebut melibatkan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Seperti dikutip CNBC.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pengakhiran ini terjadi karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan persetujuan tersebut karena ketidakmampuan PT WAL dalam mengelola investasi untuk menutup kesenjangan antara kewajiban dan aset baik melalui penyertaan modal dari pemegang saham pengendali maupun panggilan dari investor. PT WAL merancang kondisi tersebut sedemikian rupa sehingga laporan keuangan yang disampaikan ke OJK dan laporan keuangan yang dipublikasikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan penelitian, AP dan KAP tersebut tidak menemukan adanya bukti manipulasi laporan keuangan, terutama tanpa melaporkan peningkatan produksi produk asuransi seperti high risk saving plan yang diterapkan oleh pemegang saham, direksi dan komisaris.  Hal ini memberikan kesan bahwa posisi keuangan dan tingkat solvabilitas WAL masih sesuai dengan tingkat solvabilitas saat ini, namun pada kenyataannya tidak. Sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.

banner 250x250

Sebagai salah satu yang terlibat dalam bisnis, tidak dapat dipungkiri bahwa akuntan akan bertanggung jawab atas salah satu skandal tersebut. Keikutsertaannya semakin mempersoalkan kejujuran dan profesionalisme profesi akuntan. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh WanaArtha Life menunjukkan bahwa dalam dinamika perkembangan lingkungan bisnis semakin sulit untuk mematuhi aturan etika profesi. Auditor seringkali menghadapi keadaan yang sulit antara menjaga keberlangsungan KAP dan mendukung karyawan dan rekanan atau berpegang pada aturan etika profesi. 

Selama ini penyidik ​​OJK telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT WAL, memeriksa pemilik dan karyawan, serta berkoordinasi dengan penyidik ​​dari Unit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, yang kemudian menetapkan tujuh tersangka. Tindakan pengawasan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL, dilakukan untuk melindungi kepentingan polis dan masyarakat.

Hal ini sangat bertentangan dengan kode etik akuntan yang seharusnya menuntut auditor untuk bertindak dengan Integritas (jujur, terus terang, dan terbuka dengan informasi keuangan) dan Objektif (membuat laporan keuangan berdasarkan bukti yang akurat sesuai dengan penelitian dan fakta). Integritas dan objektivitas sangat diperlukan agar auditor dapat bertindak jujur ​​dan tegas dalam melakukan audit. Integritas juga dapat dikatakan bahwa menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan yang berprinsip, seperti objektivitas, yaitu sikap auditor untuk tidak dipengaruhi atau dipengaruhi oleh pihak lain yang berkepentingan. 

Dari kasus PT WAL tersebut dapat disimpulkan bahwa penyimpangan kode etik dapat dengan mudah dilakukan oleh pemegang kedudukan Akuntan tertinggi sekalipun. Maka dari itu, pemahaman tentang penerapan Kode Etik Akuntan sangatlah penting untuk disosialisasikan. Karena dengan pemahaman tersebut akan meminimalisir atau bahkan menghilangkan adanya penyimpangan dan penipuan-penipuan yang dilakukan oleh Profesi Akuntan lainnya.

Peran akuntan publik dalam bisnis tidak dapat dikesampingkan. Untuk mencapai sistem manajemen yang baik, yaitu Good Corporate Governance (GCG), perusahaan juga membutuhkan peran auditor. Chartered akuntan bertindak sebagai regulator dan auditor dalam laporan keuangan perusahaan, yang merupakan laporan pertanggungjawaban manajemen kepada pihak yang berkepentingan atau pemangku kepentingan. Profesi tersebut tercipta dari kebutuhan banyak orang akan akuntan yang memiliki posisi penting dalam roda bisnis.

Profesi jasa membutuhkan kepercayaan publik seperti hidupnya. Akuntan sebagai penyedia jasa profesional juga mereka yang memiliki Profesi ini membutuhkan sikap dan perilaku profesional sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikannya. Namun pengetahuan dan keterampilan akuntansi tidak cukup untuk membuktikan bahwa seseorang adalah seorang akuntan yang profesional. Akuntan juga harus memiliki kualitas pribadi yang menunjukkan karakter diri yang kuat untuk menjunjung tinggi etika profesi. 

Catatan : Artikel ini dikirim langsung oleh penulis dan terkait segala konten sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.