banner 650x65

Makassar – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep telah mengungkap jejak tindak pidana yang menggemparkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, lima orang saksi yang terlibat dalam kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kisah ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum swasta yang bertindak sebagai calo.

Kronologi kasus ini dimulai pada tahun 2018 hingga 2021 di BRI Unit Mappasaile. Tersangka pertama, FF, seorang mantri di BRI, terlibat dalam menerima pengajuan kredit dari debitur melalui seorang calo bernama H. Dengan mudah, FF memproses pengajuan kredit yang menggunakan nama orang lain. Modus operandi ini kemudian melibatkan peran aktif dari para calo dalam mencari calon debitur yang bersedia menggunakan identitas mereka untuk pengajuan kredit.

Tersangka H, bersama dengan tersangka MS, SM, dan S, bekerja sama dengan FF untuk menyediakan dokumen-dokumen palsu, termasuk surat keterangan usaha, profil usaha, dan informasi terkait calon nasabah. Tersangka H juga mendampingi calon debitur saat kunjungan ke lokasi usaha dan tempat tinggal mereka. Setelah kredit disetujui, pencairan kredit dilakukan melalui penarikan tunai atau melalui agen brilink yang ditunjuk oleh para calo.

Kasus ini mengungkap fakta yang menggemparkan. Tersangka FF, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengajuan kredit, melakukan kecurangan dengan memasukkan data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari usaha calon debitur. Hasil investigasi menunjukkan bahwa FF hanya memasukkan angka-angka rupiah tanpa melakukan wawancara atau pemeriksaan yang memadai terkait usaha, omzet, laba, dan faktor-faktor penting lainnya. Tujuannya adalah agar pengajuan kredit memenuhi syarat minimum dalam sistem aplikasi BRI.

Kerugian yang ditimbulkan oleh kelima tersangka ini sangat besar. PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian total sebesar Rp. 1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah). Hal ini terjadi karena penyalahgunaan identitas dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi., SH.,MH, Selasa, 23 Mei 2023 mengatakan, tindak pidana korupsi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan curang yang merugikan nasabah serta merugikan perusahaan bank. Selain itu, kasus ini juga mengungkap peran aktif para calo dalam menjalankan praktik korupsi, di mana mereka memanfaatkan identitas orang lain dan meminta imbalan dalam bentuk fee atas setiap pencairan kredit.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka, termasuk Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam sektor perbankan guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keberhasilan Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan.

Dalam menghadapi tantangan korupsi, perlu adanya kerjasama antara lembaga penegak hukum, institusi perbankan, dan masyarakat untuk memastikan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan dan pemberian kredit. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat membangun sistem yang bebas dari korupsi dan memberikan perlindungan yang adil bagi para nasabah serta kepentingan perusahaan.(*)

banner 650x900