banner 600x50

Buron Antar-Provinsi, Taktik Liciknya Terungkap!

Marisa, Gorontalo – Masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan Andi Sugianto (43), seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sidrap, yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pohuwato.

Pelaku penipuan dengan modus hipnotis ini ditangkap pada Jumat, 20 September 2024, setelah menjadi buronan lintas provinsi. Penangkapan ini melibatkan koordinasi cermat antara kepolisian dari dua provinsi, memperlihatkan operasi pengejaran yang dramatis.

Andi Sugianto, yang berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan seorang korban, Haji Nurmia, di Sidrap pada akhir Agustus. Menggunakan kemampuan hipnotisnya, pelaku berhasil mengelabui korban di Jalan Sultan Hasanuddin, Sidrap, sebelum melarikan diri ke Gorontalo.

Laporan kasus ini telah diserahkan ke kepolisian pada 25 Agustus 2024, namun penangkapan pelaku baru bisa dilakukan setelah hampir sebulan perburuan.

Yang menarik, pelaku mencoba meloloskan diri dengan mengganti nomor polisi kendaraan minibusnya menjadi palsu. Tak tanggung-tanggung, ia berusaha melintasi wilayah Gorontalo dengan Daihatsu Sigra berplat DD 1587 RH yang akhirnya berhasil diidentifikasi oleh petugas di Tugu Selamat Datang Marisa, Pohuwato. Upaya melarikan diri berakhir antiklimaks, saat pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Tim Satreskrim Polres Pohuwato juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam yang diduga digunakan selama pelarian. Kini, pelaku tengah menjalani interogasi intensif untuk mengungkap lebih jauh modus kejahatan dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Buronan Antar-Provinsi, Polisi Bergerak Cepat

Penangkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam dan koordinasi dengan Tim Jatanras