Nama : Nur Rahma Fauzia
Mahasiswi : Univ. Nahdlatul Ulama Indonesia

Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa.

Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.

Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan. 

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.
Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sekarang untuk membayar pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan cara menyetor langsung melainkan sudah bisa dibayar secara online. Dengan membayar pajak secara online memudahkan bagi wajib pajak untuk membayarnya karena tidak perlu antre dan menunggu lama.
Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat akan berpengaruh pada penerimaan negara dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan disediakan sehingga masyarakat merasakan manfaat membayar pajak. 

Sanksi Administrasi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Seorang wajib pajak orang pribadi diharuskan tepat waktu lapor, apalagi jangan sampai tidak melaporkan SPT. Sanksi administrasi yang akan diterima dan dilunasi berdasarkan ketentuan PPh 21 adalah mendapatkan denda sebesar Rp 100.000,00. Sementara bagi wajib pajak badan diharapkan bayar dan lapor pajak di awal waktu sebelum tanggal 30 April. Apabila terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.Pada sejumlah pelanggaran perpajakan, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya disengaja.

Pengenaan Bunga karena Meyebabkan Utang Pajak Menjadi Lebih Besar
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah. Mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang pajak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Tetapi, dalam hal wajib pajak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga. Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.

Sanksi Kenaikan
Sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan, jumlah pajak yang harus dibayar menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena wajib pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.

Sanksi Atas Pajak Penghasilan Berupa Sanksi Pidana
Dalam perpajakan juga dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.
Di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
Denda pidana
Denda pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran oleh wajib pajak dan pihak ketiga. Ketentuan pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma, sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana. Maka tinggal bagaimana ketentuan mengenai denda pidana tadi diganti dengan pidana kurungan selama sekian waktu.

Pidana penjara
Sanksi ini sama halnya pidana kurungan, yaitu hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, tetapi kepada pejabat dan wajib pajak.
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 tahun meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu ini disesuaikan dengan kadaluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Selain dituntut untuk melaporkan pajak di awal waktu sebelum jatuh tempo pembayaran, Anda diharuskan memperhatikan ketepatan dalam melaporkan seluruh harta Anda dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com