banner 650x65

Katasulsel.com, Sidrap – Perusahaan energi terbarukan, PT UPC Sidrap Bayu Energi, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap telah mencapai kesepakatan dalam perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu. Hibah ini merupakan langkah penting dalam mendukung pembangunan dry port atau pelabuhan daratan di wilayah tersebut.

Perjanjian hibah ini menghubungkan antara tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare. Proyek ini direncanakan untuk meningkatkan akses masuk ke lokasi pembangunan dry port yang akan menjadi infrastruktur krusial untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

Total aset yang dihibahkan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi kepada Pemkab Sidrap terdiri dari 9 persil tanah yang telah bersertifikat dengan nilai penjualan mencapai Rp1,111,923,794.00. Acara penandatanganan perjanjian hibah berlangsung di Kantor Bupati Sidrap dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Sekretaris Daerah Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan. Dari pihak PT UPC Sidrap Bayu Energi, hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Notaris yang bertugas menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah adalah Lias Trizza Firgita Adhilia.

Sekda Sidrap, H. Basra, berharap bahwa proses pemindahan hak atas tanah dapat segera dirampungkan. Tujuan utama adalah agar proses penyerahan dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat segera melakukan penatausahaan aset dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah.

Andi Kaimal, Kabag Hukum, menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian menyeluruh mengenai isi perjanjian pelepasan hak atas tanah dari PT UPC Sidrap Bayu Energi. Ia memastikan bahwa sertifikat yang diperlihatkan oleh perusahaan tersebut sah dan sah secara administratif sebagai milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga bisa diakui sebagai aset Pemda Sidrap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Irwan, Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, mengungkapkan bahwa sebelum tanah tersebut dicatatkan sebagai aset Pemda, akan dilakukan prosedur survei lapangan untuk memastikan luas tanah yang tertera pada sertifikat sesuai dengan kenyataan.

Dalam penjelasannya, Andi Irma dari PT UPC Sidrap Bayu Energi menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai pada hari itu merupakan tahap pertama dalam proses hibah. Selanjutnya, perusahaan berkomitmen untuk melanjutkan hibah tahap II dengan menghibahkan satu areal tanah yang letaknya berdekatan dengan tanah pemerintah daerah. Rencananya, area tersebut akan dijadikan dry port dengan luas yang belum ditentukan dengan pasti.

Pembangunan dry port ini diharapkan akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidrap dan sekitarnya. Selain itu, kesepakatan hibah ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan proyek infrastruktur yang strategis bagi kemajuan daerah.

banner 650x900