banner 650x65

Makassar – Putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap telah dijatuhkan. Wardiah Ahmad, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Kesehatan Sidrap, dinyatakan bebas dari tuntutan hukum tersebut. Putusan ini diumumkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (15/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah mengumumkan, “Menyatakan terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum.” Hal ini mengakhiri perjalanan hukum panjang Wardiah dalam kasus ini.

Sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar pada Selasa (15/8) tersebut membawa dampak besar terhadap status terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap. Wardiah Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dituduh terlibat dalam penunjukan Apotek Karlah Medika sebagai penyedia obat. Penunjukan tersebut dilakukan dalam kegiatan dan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di Sidrap.

Terdakwa dianggap telah melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan ini. Ia diduga memperkaya dirinya sendiri atau orang lain, yaitu Ongiany Tokeng, pemilik Apotek Karlah Medika. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 151 juta.

Buyung Harjana Hamna, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa perkara ini telah berjalan sejak tahun 2019 dan baru disidangkan pada tahun 2023. Buyung mengakui bahwa kondisi pengadaan obat melalui E-Purchasing, meskipun seharusnya menjadi solusi, menemui berbagai kendala. Terdakwa memilih untuk melakukan pembelian langsung pada apotek setempat karena hal tersebut dianggap lebih memungkinkan.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan terdakwa dilakukan untuk memastikan bahwa kebutuhan obat di Puskesmas-Puskesmas di Kabupaten Sidrap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan tujuan menjaga kelancaran pelayanan medis kepada masyarakat.(*)

banner 650x900