banner 650x65

Katasulsel.com, Sidrap – Jajaran Kepolisian Sektor Maritengngae Polres Sidrap, berhasil mengamankan empat individu yang diduga sebagai pengepul solar ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanete, Sidrap-Soppeng, Sabtu, 26 Agustus 2023. Hanya saja, keempat individu dan sejumlah barang bukti yang ditemukan itu, akhirnya dilepaskan kembali setelah mereka menunjukkan surat “sakti” berupa rekomendasi dari Dinas Pertanian (Distan) Sidrap.

Kapolsek Maritengngae, Iptu H Alwi, dalam wawancaranya, Minggu, 27 Agustus 2023, menjelaskan bahwa diamankannya keempat pengepul solar tersebut, bermula dari sebuah postingan di salah satu grup Instagram yang viral, menunjukkan antrean panjang sopir truk di SPBU Tanete. Dari situ, polisi melakukan investigasi lapangan dan menemukan keempat individu tersebut tengah mengangkut solar dalam jerigen ke atas mobil.

“Saat kami periksa dan amankan mereka, mereka semua menunjukkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yaitu Distan Sidrap,” kata Iptu H Alwi. Meski demikian, pihak kepolisian akan terus menyelidiki keaslian dan prosedur mendapatkan surat rekomendasi yang diberikan kepada para pengepul tersebut.

Pengepulan solar di Sidrap akhir-akhir ini, telah menjadi masalah yang meresahkan kalangan sopir truk dan petani di Sidrap, tindakannya diklaim menjadi salah satu penyebab keterbatasan pasokan solar di sejumlah SPBU, termasuk di SPBU Tanete. Dugaan kuat muncul bahwa sebagian pengepul menggunakan dokumen resmi dari Distan Sidrap yang semestinya diperuntukkan bagi petani untuk tujuan pribadi dan menguntungkan diri sendiri.

Tidak hanya itu, dugaan kerjasama antara para pengepul dengan pihak oknum-oknum SPBU juga mencuat. Adapun solar yang terkumpul diduga kuat dikirim ke luar daerah, seperti Morowali, Sulawesi Tengah, serta wilayah perusahaan besar lainnya. Pihak berwenang diharapkan memperdalam investigasi untuk mengungkap jejak-jejak kolusi semacam ini.(*)

banner 650x900