Katasulsel.com,Soppeng — Berita terheboh dari Kabupaten Soppeng, seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial MSS telah ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng. Penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Edi Masriadi ini terjadi di kediaman MSS di Cangkange, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, pada Selasa, 18 September dini hari.

Iptu Ridwan S.H.,M.H, selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa pagi, 19 September. Dia menjelaskan bahwa MSS dan korban sebelumnya berpacaran dan berkomunikasi melalui Video Call, dimana MSS melakukan tindakan tidak pantas dengan merekam dan mengambil foto layar selama panggilan berlangsung.

Situasi memburuk setelah MSS dan korban putus. MSS kemudian mempublikasikan foto mantan pacarnya di media sosial dan melakukan aksi pengancaman dan pemerasan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Mapolres Soppeng pada 16 September 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di kediaman MSS. Saat diinterogasi, MSS mengakui semua tindakannya.

Saat ini, MSS sedang ditahan di Mapolres Soppeng dan menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com